Tag: Pasangan calon (Paslon)
SEMARAPURA, NusaBali - Pasangan calon (Paslon) perseorangan/independen yang akan berlaga di Pilkada 27 November 2024 harus berkeringat mengumpulkan dukungan KTP terverifikasi. Di Kabupaten Klungkung, kandidat paslon perseorangan harus mengantongi minimal dukungan 16.706 KTP (10 persen) dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap).
BANGLI, NusaBali - Pasangan calon (Paslon) perseorangan dalam Pilkada Bangli 2024 minimal harus menyetorkan 19.590 KTP sebagai syarat dukungan. Hal ini mengacu pada daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, yaitu jumlah pemilih di Bangli sebanyak 195.894 orang.
Topik Pilihan
-
-
-
-
-
-
-
Buleleng 14 May 2024 Disdikpora Buka Layanan Pengaduan PPDB
-
-
Berita Foto
Pelatihan Industri Sandang
Persiapan Lokasi Kunjungan Delegasi WWF
Siap Dikunjungi Delegasi WWF
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Larut dalam Bhakti
yady evaṃ tarhi bhaktiḥ kathaṃ syād ity āha tatrādau para-lokato bhayam ataḥ puṇye matir jāyate sambhedas tata eva sādhuṣu bhavet teṣām prasādodayāt śraddhā syāt bhgavat-kathaāsu ca tato bhaktir viraktis tatas tattva-jñānam amanda-sāndra-paramānandaṃ samudyotate (Hari-bhakti-kalpa-latikā, 41)